MOMEN MENGHARUKAN PRABOWO IKLAS TERIMA KEPUTUSAN MK
Akankah KPU kedepannya masih menggunakan surat suara dalam metode pemilihan??
Ini masyarakat patut mempertanyakan ! karenanya KPU tidak boleh lalai lagi, tidak boleh ketinggalan lagi. sudah sepatutnya mereka mengubah cara pemilihan ke Elektronik Voting. Guru besar IT pernah menyatakan di sidang sengketa PILPRES "KPU itu masih primitif".masih menggunakan cara lama dalam pemilihan.
Nah kembali lagi ke contak video, yang Mana MK telah menolak Permohonan Pemohon walaupun itu sangat memberatkan banyak pihak. Namun MK bukan berarti tidak mempertimbangkannya. MK yang kita ketahui bersama ia bersifat Netral menyatakan bahwa TIM PRABOWO SANDI atau termohon Kekurangan Bukti, baik itu dari saksi atau dari Ahli.
Namun Prabowo tetap menerima dengan Lapang dada di nyatakan di kediaman Prabowo. ia menerima dengan Hati yang iklas walaupun sedikit kecewa. Namun waktu demi waktu ia pasti mampu menerima itu semua.
0 komentar: